Main Article Content
Abstract
Sejak tahun 2016 pemerintah melaksanakan percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap hingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar. Pada tahun 2018 saja pemerintah menargetkan 7 juta bidang, dan tahun 2019 menargetkan 9 juta. Untuk mencapai target tersebut diperlukan teknologi yang bisa mengatasi hal tersebut. Drone, yang lebih dikenal Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau teknologi pesawat tanpa awak sebagai solusi untuk pemetaan tanah dengan target yang banyak, feksibilitas waktu dan areal pemotretan yang diinginkan, dan hasil pemotretan resolusi spasial yang detail serta biaya yang relatif lebih murah dibandingkan harga perekaman dengan satelit. Penggunaan drone untuk percepatan pemetaan tanah adalah pilihan yang tepat karena hasil pemotretan drone punya resolusi spasial yang tinggi sehingga sesuai dengan aturan pemetaan bidang tanah dan harganya murah.
Keywords
Article Details
References
-
NULL