Pengajuan Paten

Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

 

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Prosedur Pendaftaran Paten Baru

Data Dukung yang Disipakan:

  1. Pengusul tidak perlu membuat akun di OJS ini
  2. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  3. Klaim;
  4. Abstrak;
  5. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  6. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  7. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  8. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  9. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  10. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Download Berkas Paten