Pengaturan Hak Politik Calon Bupati & Wakil Bupati Setelah Putusan MK No: 42/PUU-XIII/2015
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v22i2.927Keywords:
Hak Politik, Bupati, Putusan Mahkamah Konstitusi, Statutory ApproachAbstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat pembatasan hak politik bagi mantan narapidana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Masalah pokok tersebut selanjutnya dirinci menjadi dua sub masalah, yaitu: (1) Bagaimana pembatasan hak politik bagi mantan narapidana? Narapidana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 42/PUU-XIII/2015 dan apa dasar pertimbangannya?, (2) Apa syarat yang harus dipenuhi mantan narapidana untuk menjadi calon kepala daerah menurut Mahkamah Konstitusi? Putusan No.: 42/PUU-XIII 2015? Jenis pemeriksaan yang digunakan dalam tinjauan ini, lebih spesifiknya: mengatur eksplorasi yang sah. Mata air kebendaan yang sah dalam penelitian ini merupakan sumber kebendaan yang hakiki, khususnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, sedangkan sumber bahan hukum sekunder adalah: buku, artikel dan jurnal. Pendekatan hukum (statutory approach) digunakan sebagai pendekatan. Selain itu, metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum adalah penelitian kepustakaan. Teknik pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara mereduksi bahan hukum, menyajikan bahan hukum, dan menarik kesimpulan. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan putusan MK No.:42/PUU-XIII/2015 yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dijelaskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dasar pemeriksaan adalah hak konstitusional setiap orang, termasuk mantan narapidana, untuk menggunakan hak politiknya untuk dipilih sederajat dengan calon kepala daerah lainnya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi mantan narapidana yang berpeluang menjadi kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 diisolasi menjadi empat wilayah, antara lain: (1) tidak sah untuk memilih jabatan publik; (2) substansial untuk waktu yang dibatasi hanya 5 (lima) tahun setelah terpidana melakukan hukumannya; (3) Pengecualian dilakukan terhadap mantan narapidana yang secara terbuka dan sungguh-sungguh menyatakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana; (4) bukan sebagai pelaku kebiasaan.
References
Anis, Muhammad. Islam dan Demokrasi. Jakarta: Mizan, 2013.
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Humum Universitas Indonesia, 2008.
Asshiddiqie, Jimmly. Islam Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Gema Insan Pers, 1995.
Averroes Al-Khawarizmi, Damang, “Selamat Datang Pilkada Serentak”, Blog Negara Hukum. http://www.negarahukum.com/hukum/selamat-datang-pilkada-serentak-2015.html. (25 April 2016).
Basyir, Ahmad Azhar. Negara dan Pemerintahan dalam Islam. Yogyakarta: UII Press, 1988.
Cassie, Antonio Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994.
Damang dan Nursal Ns. Carut Marut Pilkada Serentak 2015, Sebuah Tinjauan Hukum. Makassar: Philosophia Press, 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat RI, “Perppu Nomor 1 Tahun 2015”, official website DPR RI. http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1636.pdf (25 April 2016).
Effendi, Masyhur Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Gunakarya, Widia. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Bandung; Armico, 1988.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Hiariej, Eddy OS. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Haekal, Muhammad Husain. Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: Litera Antar Nusa, 1995.
Halim, Abdul. Politik Lokal. Yogyakarta: LP2B, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.