Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Asusila Melalui Dunia Maya di Makassar
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v21i2.920Keywords:
Tinjauan Kriminologi,Kejahatan Asusila, Dunia Maya, MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan (1) faktor-faktor terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar (2) cara pencegahan terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di kota Makassar khusus di Polrestabes Makassar. Data yang diambil berupa data primer yang diperoleh langsung dari narasumber yang berkaitan dengan kejahatan asusila melaui dunia maya di Makassar sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui data kepustakaan. Adapun Sampel dalam penelitian ini adalah 1 detektif, 1 Kanit, 3 penyidik Polres Makassar, 5 tokoh masyarakat, 5 tokoh agama, 5 tokoh pemuda dan 10 pelaku. kejahatan asusila melalui dunia maya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kejahatan asusila melalui dunia maya di Makassar adalah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; kesadaran hukum, struktur hukum, budaya hukum dan lingkungan. Dari berbagai faktor yang telah penulis uraikan di atas tentunya kesadaran hukum yang menjadi prioritas untuk menanamkan nilai-nilai yang baik dalam diri setiap individu sehingga menyadari bahwa tindak kejahatan asusila adalah tindakan yang tidak bermoral serta melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa diperlukan maksimalisasi dari aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di dalam masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan asusila melalui dunia maya agar menjadi efek jerah bagi pelaku serta masyarakat umum. Penulis juga berharap kepada kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk melakukan pencegahan kejahatan asusila melalui dunia maya dengan melalukan tiga langkah pencegahan yakni; Pre-entif, Preventif dan Refresif.
References
__.1983. Dasar – Dasar Hukum Pidana. Sinar Baru, Bandung.
__.2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
__.1982, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, bandung : Alumni.
__.1991, Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang.
2013 Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
A. S Alam, Pengantar Kriminologi, 2010.
Abdul Manan, Apek-aspek Pengubah Hukum, (Jakarta : Kencana, 2006)
Abdul Wahid dan M. Labib, Kejahaan Mayantara(cybercrime), (Bandung: Refika Aditama, 2005),
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.
Adami Chazawi,2013, Pelajaran Hukum Pidana ,Rajawali Pers, Jakarta,
Ade Arie Sam Indradi, carding-modus operandi, Penyifikan dan Penindakan, (Jakarta: Grafika Indah,2006),
Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Andi Hamzah, 1992, Aspek-aspek Pidana di bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta
Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1987, Asas–Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Barda Nawai Arif,2006, Tindak Pidana Mayantara”Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012),
Chazawi, Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta
Didik M Arief Mansur dan Elisataris Ghukthom,2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung:Refika Aditama)
Fridmann Lawrence M. ,2001, American Law An Intruduction, PT Tatanusa, Jakarta.
Gerson W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan dengan Sebab dan Akibatnya, Pradnya Paramita, Jakarta.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Hari, Saherodji, 1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta : Aksara Baru.
Hartoyo, 2007, Budaya Hukum dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Persyaratan Pengelolaan Apotik di Kota, Eprints.Undip.
John M. Echols dan Hassan Sadhily, 2002, Kamus Inggris - Indonesia, Gramedia Jakarta.
Josua Sitompul, 2013, Penanganan Cyber Crime di Indonesia,
Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Lamintang, 1981, Kitab Pelajaran Hukum Pidana; Leekboek Van Het Nederlanches Straftrecht, Pionir Jaya, Bandung.
Marpaung, Leden, 2008. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Kencana Persada Media Group. Jakarta.
Merry Magdalena dan Maswigrantoro Rous Setyandu, 2007, cyber law tidak perlu takut, Yogyakarta.
Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Monks, F.J,K & Haditono, S.R. 1999. Psikologi Perkembangan. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Muhammad Abdulkadir, 2004 , Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditia Bakti.
Mulyana W, Kusuma, 1981, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, Bandung : Amirco.
Pitlo dalam Edmon Makarim. 2003. Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta.Rajagrafindo Persada.
Poernomo, Bambang. 2006. Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Jogjakarta. Liberty.
R. Soesilo, 1985, Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan), Politea, Bogor.
R.Tresna. 1995. Hukum Pidana. Sinar Baru, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2005, teori dan Kapita Selekta Kriminologi, aditma, bandung.
Ronny Rachman Nitibaskara, 2009,Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, YPKIK,Jakarta.
Rusli Effendy, 1983, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung
Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1982, Paradoks dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta
Sajipto Raharjo, Hukum dan Pembaharuan Sosial, Bandung, Alumni, 1983
Santoso, Topo, dan Achjani Zulfa, Eva,. 2001, Kriminologi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sarwono, S.W. 2002. Psikologi Remaja. Edisi Enam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Singgih Gunarso, 1985, Psikologi Remaja, Cet VII, Gunung Mulia, Jakarta.
Soedjono Dirdjosiswo, 1984, Ruang Lingkup Kriminologi, remaja Karya, bandung.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Soemitro Ronny Hanintijo, 1988 , Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia
Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Purwokerto:Fakultas Hukum Universitas jenderal Soedirman Purwokerto Tahun Akademik 1990-1991,
Sukanto Soerjono, 1984 , Pengantar Penelitian hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Suryabrata, S. 1981. Psikologi Kepribadian. Rajawali Press, Jakarta.
Syaharuddin Nawi, 2014, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.
Syamsuddin Pasamai, 2013, Sejarah dan Sejarah Hukum, Arus Timur, Makassar
Tim Realiti, 2008, Kamus Terbaru Bahasa Indonsia, Reality Publisher, Surabaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ektronik.
Utrecht, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Icthtiar Baru, Jakarta,
Van Apeldoorn, 1985, PengantarlmuHukum,Pradya Paramita, Jakarta,
Volodymyr Golubev, Cyber crime and legal problrms of internet usage,
Widodo, 2009, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama.
Widyopramono. 1994. kejahatan di Bidang Komputer. Pustaka Sinar Harapan,Jakarta.
Wiryono Prodjodikoro, 1986, Tindakan-Tindakan pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Erosco.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.