Pemetaan Fasilitas Kesehatan BPJS Kota Samarinda Studi Kasus Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Pratama
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v22i2.885Keywords:
Fasilitas Kesehatan, BPJS, Klinik Pratama, Puskesmas, Rumah SakitAbstract
Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Timur Samarinda memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. BPS (Badan Pusat Stastistik) Kota Samarinda menunjukan jumlah penduduk pada tahun 2020 mencapai 886.806 jiwa. Jumlah tersebut tersebar dalam 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan. Besarnya populasi manusia di Kota Samarinda mengakibatkan besar pula kebutuhan akan pelayanan fasilitas kesehatan khususnya Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Pratama di wilayah ini. Demikinan pula kebutuhan akan ketersediaan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta kemudahan akses informasi jenis layanan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Tujuan dari kegiatan penelitian ini yaitu untuk memetakan lokasi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan di Kota Samarinda. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pengambilan data yang terdapat pada website BPJS Kesehatan, yang selanjutnya dilakukan pengambilan data koordinat dan data mengenai jenis layanan, informasi serta ketersediaan layanan BPJS yang terdapat pada fasilitas Kesehatan di Kota Samarinda. Data selanjutnya diolah menggunakan perangkat lunak SIG dengan hasil akhir berupa layout peta. Hasil pada penelitian ini menunjukan terdapat 12 dari 15 Rumah Sakit melayani pasien BPJS, 14 Puskesmas seluruhnya menyediakan layanan BPJS, serta 40 dari 49 Klinik melayani BPJS.
References
Anonim. (2021). Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. Jogloabang. https://www.jogloabang.com/kesehatan/permenkes-43-2019-puskesmas
Dani, M. F. (2017). Persebaran Rumah Sakit di Kota Samarinda Berbasis Website. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Endradita, G. (2019). Fasilitas Pelayanan Kesehatan. https://galihendradita.wordpress.com/2019/11/01/fasilitas-pelayanan-kesehatan/
Melya, A. (2017). Analisis dan Pemetaan Sebaran Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Lampung Barat. Universitas Lampung.
Permenkes. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Menteri Kesehatan.
PKFI. (2014). Peraturan Klinik. Perhimpunan Klinik Medis Indonesia. https://www.pkfi.net/page/view/18_peraturan_klinik
Putri, F. L. B., Najoan, X. B. N., & Rindengan, Y. D. . (2017). Sistem Informasi Pemetaan Fasilitas Kesehatan BPJS Berbasis Android di Kota Bitung. Jurnal Teknik Informatika, 11(1), 1–8. https://doi.org/10.35793/jti.11.1.2017.16923
Rahardjo, D. S., & Sugiyanto. (2015). Sistem Informasi Geografis Pemetaan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kota Semarang. Techno.COM, 14(02), 135–144.
Rita. (2012). Sistem Informasi Geografis Puskesmas Induk Kota Samarinda. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.