Analisis Manfaat Ekonomi Di Hulu Das Jeneberang Periode 2006-2026
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v22i1.329Keywords:
Das, Nilai Ekonomi, Npv (Net Present Value), Redd Abacus, Penggunaan Lahan, Penutupan LahanAbstract
Perubahan penggunaan lahan dalam dekade terakhir sangat cepat. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas lingkungan. Padahal, hutan memiliki manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial. Penilaian manfaat ekonomi suatu lahan dalam kurun waktu tertentu dapat dilakukan melalui analisis Net Present Value (NPV). Hulu DAS Jeneberang merupakan pemasok utama kebutuhan air bersih Kota Makassar dan Sungguminasa dan pengendali banjir. Penelitian ini bertujuan menghitung manfaat ekonomi penutupan/penggunaan lahan di hulu DAS Jeneberang yang meliputi sawah, pertanian lahan kering dan kebun menggunakan REDD Abacus di tahun 2006-2026. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah ground check, pembagian kuisioner untuk menghitung manfaat ekonomi, dan melakukan skenario manfaat ekonomi dari tahun 2006-2026 menggunakan REDD ABACUS. nilai NPV pertanian lahan kering adalah nilai NPV terbesar dibandingkan dengan nilai NPV kebun dan nilai NPV sawah yaitu Rp 94.511.966,00. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan/penutupan lahan pertanian lahan kering memiliki nilai manfaat ekonomi jauh lebih besar dibandingkan yang lainnya. Nilai total biaya manfaat ekonomi dihitung dari tiga penutupan/penggunaan lahan yaitu sawah, pertanian lahan kering dan kebun. Dengan memperhatikan luasan ketiga penutupan/penggunaan lahan tersebut masyarakat mendapat nilai total biaya manfaat ekonomi sebesar Rp 23.056.324,00 per-Ha luasan yang elijibel ($/(ha.tahun)) pada tahun 2010 dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 119.235.425,00 per-Ha luasan yang elijibel ($/(ha.tahun)) pada tahun 2026.
References
(BPDAS Jeneberang-Walanae) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jeneberang Walanae. (2003). Penyusunan Rencana Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang Propinsi Sulawesi Selatan. Makassar: BPDAS JeneberangWalanae.
Billy H. (2006). Potensi dan Kelembagaan Hutan Rakyat. Prosiding Seminar Hasil Litbang Hasil Hutan, Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan. h 14-20.
Hairiah, K., Hamid, A., Widianto, Kurniawan, S., Wicaksono, K. S., Sari, R. R., Lestariningsih, I. D.,
Lestari, N. D. (2010). Potensi kawasan Tahura R.Soerjo sebagai penambat dan penyimpan karbon. Laporan akhir kerjasama penelitian antara Balitbang Provinsi Jatim dengan Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya.
Kementerian Kehutanan. (2009). Peraturan Menteri Kehutanan Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Jakarta: Kementerian Kehutanan.
White, D., and Minang, P. (2011). Estimating the opportunity costs of REDD+: A training manual, version 1.3. Washington, DC: World Bank Institute.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.