Implementasi Sistem Cuti Menjelang Bebas Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Makassar

Authors

  • Abd Rahman Nurdin Administrasi Publik, Universitas Handayani Makassar
  • Jusman Administrasi Publik, Universitas Handayani Makassar
  • Sitti Sahara Syamel Administrasi Publik, Universitas Handayani Makassar

DOI:

https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.1997

Keywords:

Implementasi Sistem Cuti, Rumah Tahanan Negara, Kelas I Kota Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi sistem cuti menjelang bebas narapidana pada rumah tahanan negara kelas satu kota Makassar, pendekatan penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Teknik  pengumpulan data  melalui  observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah  sepuluh orang yang dipilih secara  purposive. Teknik  analisis data  menggunakan model  interaktif miles. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  implementasi sistem cuti menjelang bebas narapidana pada rumah tahanan negara kelas satu kota Makassar  melalui tahap syarat substansial jangka waktu CMB yaitu narapidana yang telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya  (dua pertiga) tahun. Syarat Administratif yaitu proses  pengumpulan berkas seperti  fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Penjamin (KKP) dan meterai sepuluh ribu, Proses kebijakan Pembinaan membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan kebijakan  yaitu memberikan pendidikan secara holistik yang menghubungkan dimensi moral dengan ranah sosial dalam kehidupan peserta didik sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang berkualitas yang mampu hidup mandiri dan memiliki prinsip suatu kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

 

Author Biographies

Abd Rahman Nurdin, Administrasi Publik, Universitas Handayani Makassar

 

 

Jusman, Administrasi Publik, Universitas Handayani Makassar

 

 

Sitti Sahara Syamel, Administrasi Publik, Universitas Handayani Makassar

 

 

References

Ali, D. M. H., & SH, M. (2022). Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif. Penerbit Alumni.

Andi, H. (2018). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Basir, N. F. (2013). PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B MAMUJU (Implementation Of Parole, Leave Before Being Released, And Leave On Bail In State Custody of Class II B Mamuju).

Creswell, W. (2013). John. 2013. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dahlan, M., & Al-Barry, Y. (2021). Kamus Induk Istilah Ilmiah.

Dunn, W. N. (2017). Pengantar analisis kebijakan publik.

Dwiningrum, S. I. A. (2011). Desentralisasi dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Pustaka Pelajar.

Fakhriati, Y., Akli, Z., Subaidi, J., Hukum, F., & Malikussaleh, U. (2022). PELAKSANAAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI. V(Januari), 44–58.

Ferdiansyah, E. N. (2019). Implementasi Permohonan Cuti Menjelang Bebas Bagi Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II B Yogyakarta.

Hamid, A., Prasetyowati, R. A., & Trisasmita, R. (2019). Implementasi Konsep Distribusi Pendapatan dalam Islam untuk Meningkatkan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Barat. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(2), 219–252.

Imanuddin, M. (2022). ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 5(2), 183–199.

Lubis, M. S. F. (2018). Narapidana Yang Menginginkan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Serta Aturan Hukum Pidananya. JURNAL PIONIR, 2(4).

Nasution, A. F. (2022). V Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum Di BAPAS Klas 1 Jakarta Selatan.

Nurdin, A. J. (2020). IMPLEMENTASI SISTEM PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KABUPATEN BARRU. JPPM: Journal of Public Policy and Management, 2(2), 128–137.

Pakeh, A. (2018). Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Gampong (ADG) dalam Meningkatkan Pembangunan di Kab. Aceh Barat. Jurnal Public Policy, 2(1).

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal publik, 11(1), 1–12.

Sabariah, H. (2020). Pendidikan Islam Nonformal Di Rumah Tahanan Negara Klas II B Tanjung Pura Langkat.

Suyatni, D., & Djafar, M. M. M. (2019). Pemenuhan Hak-Hak terhadap Pembinaan Narapidana di Kota Ternate. de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(1), 84–97.

Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.

Yunita, A. (2021). PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu).

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Nurdin, A. R., Jusman, & Syamel, S. S. . (2022). Implementasi Sistem Cuti Menjelang Bebas Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Makassar. Buletin Poltanesa, 23(2), 520–525. https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.1997

Issue

Section

Social and Political Sciences