Analisis Yuridis Tentang Hak Gugat Warga Negara Melalui Gugatan Citizen Law Suit Pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.246/Pdt.G/2007/Pn.Mks
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.1965Keywords:
Hak Gugat, Warga Negara, Citizen Lawsuit, Analisis Yuridis, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini penulis menganalisa tentang gugatan citizen law suit yang diajukan oleh warga Kota Makassar sehubungan dengan tindakan pemerintah Kota Makassar yang melakukan revitalisasi lapangan karebosi. Penelitian difokuskan terhadap perkara putusan Pengadilan Negeri Makassar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu mengungkapkan, mengurai, dan menganalisa tentang mekanisme penyelesaian hak gugatan warga negara melalui gugatan citizen law suit pada obyek kasus yang diteliti. Lokasi penelitian dilakukan pada dua tempat yaitu Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Sumber datanya adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mencatat arsip dan dokumen yang erat kaitannya dengan gugatan citizen law suit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian hak gugat warga negara melalui gugatan citizen law suit yang diajukan oleh warga Kota Makassar telah sesuai dengan prosedur dari aturan yang berlaku. Namun, factor yang menjadi kendala dalam gugatan citizen law suit adalah model gugatan ini masih terbilang baru di Indonesia sehingga masyarakat dan para penegak hukum kurang begitu paham tentang tata cara dan mekanisme gugatan tersebut, ditambah lagi belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur tentang gugatan citizen law suit. Olehnya itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai perkara gugatan citizen law suit termasuk hukum acaranya
References
Arvianda, A., Divana, A., Zainum, H., Hapsari, S., Adikancana, D., & Kunci, K. (2022). APPLICATION OF CITIZEN LAWSUIT ON LAWSUITS AGAINST POLICY OF THE MINISTRY OF EMPOWERMENT OF STATE APPARATUS AND BUREAUCRATIC REFORM RELATED TO CONTRACT WORKERS IN THE ADMINISTRATIVE COURT. Jurnal Hukum Peratun, 5(2), 95–116. https://doi.org/10.25216/peratun.522022.95-116
Bagus Dananjaya, P., Gusti Ayu Made Nia Rahayu, N., & Kenotariatan Fakultas, A. (2022). MEKANISME CITIZEN LAWSUIT DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(1), 15–30. https://doi.org/10.36733/JHSHS.V4I1.4652
Christina, A., Kaunang, N., Muaja, H. S., & Koloay, R. N. (2022). CITIZEN LAWSUIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. LEX PRIVATUM, 10(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/40846
Ghofur, M. J. (2017). TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PERDATA SEDERHANA MENURUT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015. LEX ET SOCIETATIS, 5(1). https://doi.org/10.35796/LES.V5I1.15167
Gultom, E. R., Hum, M., & Kn, M. (2017). PRAKTIK HUKUM ACARA PERDATA Mitra Media Wacana. www.mitrawacanamedia.com
H.Zainal Asikim. (2015). Hukum Acara Perdata Di Indonesia. 288. https://books.google.com/books/about/Hukum_Acara_perdata_di_Indonesia.html?id=mDu2DwAAQBAJ
Hakim, P., Gugatan, M., Lawsuit, C., Perkara, D., & Hidup, L. (2019). Pertimbangan Hakim Mengabulkan Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Perkara Lingkungan Hidup. Verstek, 7(3). https://doi.org/10.20961/JV.V7I3.38277
Hanifah, M. (2016). KAJIAN YURIDIS : MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.36913/JHAPER.V2I1.21
Iqbal, M. (2012). ASPEK HUKUM CLASS ACTION DAN CITIZEN LAW SUIT SERTA PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(1), 89–112. https://doi.org/10.25216/JHP.1.1.2012.89-112
Khoirunnisa, H., Choirinnisa, S. A., Muhammad, R., & Ilyasa, A. (2021). QUO VADIS: PENERAPAN CITIZEN LAWSUIT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1), 117–137. https://doi.org/10.23920/LITRA.V1I1.587
Mustikowati, E. (2019). ANALISIS NORMATIF TERHADAP PENGAJUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DI PENGADILAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA. Jurnal Yustisiabel, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.32529/YUSTISIABEL.V3I1.298
Nasir, C. (2018). Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit. Jurnal Konstitusi, 14(4), 906–926. https://doi.org/10.31078/JK14410
Poesoko, H. (2015). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 215–237. https://doi.org/10.36913/JHAPER.V1I2.20
Polii, R. N. (2018). BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PROSES PENGAJUAN GUGATAN PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PERDATA MATERIL. LEX PRIVATUM, 6(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/21495
Prim, H. (2017). PENGEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI GUGATAN PERDATA DI INDONESIA.
Probosiwi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, R. B., Yogyakarta, K., & Sosial, K. R. (2015). ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Jurnal Kawistara, 5(2). https://doi.org/10.22146/KAWISTARA.7597
Safar, A., Abstrak, H., Kunci, K., & Gugatan, : (2017). Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Perkara Kemacetan Di DKI Jakarta. Verstek, 5(1). https://doi.org/10.20961/JV.V5I1.33416
Sari, I. (2021). PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 11(1). https://doi.org/10.35968/JH.V11I1.651
Susmayanti, R. (2017). ANALISIS PUTUSAN TENTANG GUGATAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENGABAIAN JAMINAN SOSIAL OLEH PEMERINTAH. Arena Hukum, 10(3), 462–479. https://doi.org/10.21776/UB.ARENAHUKUM.2017.01003.7
Tamba, E. (2019). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN SURAT GUGATAN PADA PRAKTEK PERADILAN PERKARA PERDATA. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2917
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.