Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Terhadap Klien Asimilasi Rumah oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Masa Pundi Covid-19 di Bapas Kelas I Wilayah DKI Jakarta

Authors

  • Manawati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Adi Sujatno Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Iman Santoso Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i1.933

Keywords:

Klien Pemasyarakatan, Asimilasi Rumah, Covid-19

Abstract

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, pihak Bapas melakukan kebijakan kegiatan asimilasi berupa bimbingan dan pengawasan secara langsung dihentikan dan dilakukan secara daring atau online. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologi) untuk mendapatkan hasil penelitian tentang pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien asimilasi rumah pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Permenkumham No. 32/2020 tidak efektif dikarenakan terdapat hambatan seperti SDM, kesadaran masyarakat (keluarga dan lingkungan), sehingga klien asimilasi melakukan tindak pidana lagi. Upaya yang dilakukan mengatasi hambatan tersebut, seperti penambahan dan penguatan SDM PK, perubahan aturan dan kebijakan mengikuti perkembangan penanganan pandemi Covid-19, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan pendekatan-pendekatan seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum.

References

Arie Dwi Satrio, “Menkumham Lebih Dari 50 Penghuni lapas Di Indonesia Adalah Napi-Narkoba”https://nasional.okezone.com/read/menkumham-lebih-dari-50-penghuni-lapas-di-indonesia-adalah-napi-narkoba,diakses 8 Oktober 2021.

Reza Syahrizal, “Strategi Peningkatan Pengawasan dan Bimbingan Bagi Klien Pemasyarakatan Program Asimilasi dan Integrasi Covid-19”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 2, Desember 2020.

Soerjono Soekanto, Sosiologi:Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 1983), hlm. 207.

Susilo, Adityo. Dkk, “Corona Virus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1, terdapat disitus https://wellness.jurnalpress.i.d/wellsess/artikel/vieu/21026/pdf. diakses tanggal 16 Desember 2021, pukul 14.00 WIB

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggungan Penyebaran Covid-19, Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Menimbang.

Downloads

Published

2022-06-20

How to Cite

Manawati, Sujatno, A. ., & Santoso, I. . (2022). Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Terhadap Klien Asimilasi Rumah oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Masa Pundi Covid-19 di Bapas Kelas I Wilayah DKI Jakarta. Buletin Poltanesa, 23(1), 88–98. https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i1.933

Issue

Section

Social and Political Sciences