Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan Terhadap Klien Asimilasi Rumah oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Masa Pundi Covid-19 di Bapas Kelas I Wilayah DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i1.933Keywords:
Klien Pemasyarakatan, Asimilasi Rumah, Covid-19Abstract
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, pihak Bapas melakukan kebijakan kegiatan asimilasi berupa bimbingan dan pengawasan secara langsung dihentikan dan dilakukan secara daring atau online. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologi) untuk mendapatkan hasil penelitian tentang pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien asimilasi rumah pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Permenkumham No. 32/2020 tidak efektif dikarenakan terdapat hambatan seperti SDM, kesadaran masyarakat (keluarga dan lingkungan), sehingga klien asimilasi melakukan tindak pidana lagi. Upaya yang dilakukan mengatasi hambatan tersebut, seperti penambahan dan penguatan SDM PK, perubahan aturan dan kebijakan mengikuti perkembangan penanganan pandemi Covid-19, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan pendekatan-pendekatan seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum.
References
Arie Dwi Satrio, “Menkumham Lebih Dari 50 Penghuni lapas Di Indonesia Adalah Napi-Narkoba”https://nasional.okezone.com/read/menkumham-lebih-dari-50-penghuni-lapas-di-indonesia-adalah-napi-narkoba,diakses 8 Oktober 2021.
Reza Syahrizal, “Strategi Peningkatan Pengawasan dan Bimbingan Bagi Klien Pemasyarakatan Program Asimilasi dan Integrasi Covid-19”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 2, Desember 2020.
Soerjono Soekanto, Sosiologi:Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 1983), hlm. 207.
Susilo, Adityo. Dkk, “Corona Virus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1, terdapat disitus https://wellness.jurnalpress.i.d/wellsess/artikel/vieu/21026/pdf. diakses tanggal 16 Desember 2021, pukul 14.00 WIB
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggungan Penyebaran Covid-19, Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Menimbang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.