Menelisik Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Kesusilaan Pada Putusan Nomor: 06-K/PM/III- 16/AL/I/2017
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.2043Keywords:
Menelisik, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Kesusilaan, PertimbanganAbstract
Pada perkara pidana dalam Negara Indonesia sebagai Negara Hukum yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI AD wajib di selesaikan di lingkungan Peradilan Militer. Termasuk apabila seorang oknum prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana seperti tindakan asusila yang dapat mengganggu kehidupan Militer. Karena itu diperlukan adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya seperti dalam hal ini Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Terhadap Seorang TNI yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan (Studi kasus Nomor : 06-K/PM III- 16/AL/I/2017) selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa sub masalah tentang Penerapan Hukum Pidana Materiil Menyatakan bahwa semua unsur pasal dalam dakwaan pasal 281 ke 1 KUHP, serta keterangan saksi yang saling berkesesuaian ditambah keyakinan hakim telah terpenuhi untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa. Namun putusan terdakwa hanya dijatuhi hukuman 3(tiga) Bulan penjara. Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni 2(dua) tahun delapan bulan penjara sesuai dengan yang di muat dalam pasal 281 ke 1 KUHP mengingat perbuatan terdakwa sudah terbukti dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap tindak Pidana Kesusilaan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang di gunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus dengan aplikasi penelitian yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
References
Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis - Klinik Hukumonline. (n.d.). Retrieved December 25, 2022, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis-lt59394de7562ff
asty, anggi. (n.d.). Analisis Metode Penelitian Dari Berbagai Jurnal. Retrieved December 25, 2022, from https://www.academia.edu/22877354/ANALISIS_Metode_Penelitian_Dari_Berbagai_Jurnal
Dewi Rahayu, S. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan PerkaraTindak Pidana Narkotika. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/issue/view/923
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413–425. https://doi.org/10.30641/DEJURE.2017.V17.413-425
Fadhlurrahman, F., Rafiqi, R., & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 52–64. https://doi.org/10.31289/JUNCTO.V1I1.194
Gultom, D. R., & Waruwu, F. T. (2019). Sistem Pendukung Keputusan Penempatan Prajurit Tni Ad Di Daerah Perbatasan Menggunakan Metode Multi Attribute Utility Theory (Studi Kasus: Yonif 121 Macan Kumbang, Galang, Sumatera Utara). Pelita Informatika: Informasi Dan Informatika, 7(3), 275–280. http://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/pelita/article/view/1130
Inri Fidelia Kasenda, G., Pantja Djati, S., & Pertahanan, U. (2020). Analisis Profesionalisme Prajurit Tni Angkatan Laut Dalam Mendukung Pertahanan Negara Di Komando Armada I. Manajemen Pertahanan: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 6(2), 108. https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/MP/article/view/631
Kolompoy, G. P. (2015). Eksistensi Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan Di Depan Umum (Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Lex Crimen, 4(7). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/10103
Kristmas, A. Y., Rassa, L., Lestari, A., Staf, S., Komando, D., Laut, A., Ciledug, J., No, R., Seskoal, K., Lama, K., & Jakarta, K. (2021). Analisis Pola Rekrutmen Prajurit TNI AL Tahun 2020 Pada Satuan Pendidikan Sorong Dalam Rangka Penyediaan Prajurit Koarmada III. Rekayasa, 14(2), 263–271. https://doi.org/10.21107/REKAYASA.V14I2.11293
Nur Rahman Anna Triningsih, I., Harumdani, A. W., Nallom Kurniawan Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl Medan Merdeka Barat No, dan, & Pusat, J. (2011). Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 767–802. https://www.neliti.com/publications/110247/
Palti Hutapea Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI Jl Jend Ahmad Yani Kav, T. D., & Pusat, J. (2016). Eksistensi Bantuan Hukum Terhadap Prajurit Tni Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dan Praktiknya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 371–390. https://doi.org/10.25216/JHP.5.3.2016.371-390
Pane, E. H. (2017). Penalaran Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Perdata Agama (Fakta Peristiwa, Fakta Hukum dan Perumusan Fakta Hukum). Al-Razi, 16(2). https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/alrazi/article/view/4
Penerapan Hukum Pidana Formil dan Pidana Materiil Saksi Keterangan Palsu | kumparan.com. (n.d.). Retrieved December 25, 2022, from https://kumparan.com/royriady/penerapan-hukum-pidana-formil-dan-pidana-materiil-saksi-keterangan-palsu-1w8vFEYDvZ1
Pradana, H. R., & Indawati, Y. (2020). Pidana Tambahan Pemecatan Pada TNI atas Tindak pidana Prnyalahguna Narkotika. PROHUTEK, 1(1). http://prohutek.upnjatim.ac.id/index.php/prohutek/article/view/37
Rahayu, S., Palti, T., Hutapea, D., Hukum, P., Mahkamah, P., & Ri, A. (2021). Pemidanaan Perkara Kesusilaan Dalam Relevansinya Sebagai Perbuatan Melanggar Perintah Dinas. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(3), 443–462. https://doi.org/10.25216/Jhp.10.3.2021.443-462
Sari, A. R. F. (2018). Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Purnawirawan Tni. Jurist-Diction, 1(1), 51–65. https://doi.org/10.20473/JD.V1I1.9724
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). https://doi.org/10.35968/JH.V11I1.651
Sarifah, R., Sunan, U., & Djati Bandung, G. (2016). Identitas Sosial Dengan Prasangka Pada Prajurit Tni Ad Terhadap Anggota Kepolisian. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 4(1), 75–88. https://doi.org/10.22219/JIPT.V4I1.2879
Situmorang, G. A. (2022). Perbedaan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anggota Tni Pelaku Hubungan Seksual Sesama Jenis/Homoseksual. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6861
Sucipto, S., Juwita, J., & Huda, M. (2022). Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI yang Ditugaskan di Kementerian Pertahanan RI. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4970–4989. https://doi.org/10.36418/SYNTAX-LITERATE.V7I4.6845
Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/JUSTITIA.V2I1.1227
Zaluchu, S. E. (2021). Metode Penelitian di dalam Manuskrip Jurnal Ilmiah Keagamaan. Jurnal Teologi Berita Hidup, 3(2), 249–266. https://doi.org/10.38189/JTBH.V3I2.93
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.