Tinjauan Atas Pemberitaan Yang Berindikasi Adanya Delik Pencemaran Nama Baik di Media Massa
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.2037Keywords:
Pemberitaan, Delik Pencemaran, Nama Baik, Media Massa, Media OnlineAbstract
Pemberitaan di media massa (pers) baik cetak maupun elektronik maupun media online merupakan instrumen dalam tatanan hidup bermasyarakat yang sangat vital bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya. Selain fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, pers juga merupakan refleksi jati diri masyarakat karena apa yang dituangkan dalam sajian pers hakikatnya adalah denyut kehidupan masyarakat dimana media informasi itu berada. Dari tampilan pers itulah sebagian wajah masyarakat, baik tingkat kemajuan maupun taraf berpikirnya itu kemudian dapat dicermati. penelitian ini ditinjau dari sifatnya adalah penelitian deskriptif, penelitian deskriptif ini terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan sebagaimana adanya bersifat untuk mengungkap fakta hasil penelitian ini ditekankan untuk memberikan gambaran secara objektif tentang gambaran sebenarnya dari objek yang diteliti. Pendekatan digunakan dalam penelitian ini pendekatan normatif doktrinal. dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan atau penelitian lapangan, yaitu dengan cara mencari dan menghimpun data, mengklasifikasikan data yang relevan dengan pencemaran nama baik melalui media massa baik media cetak maupun media online dan ditinjau dari perspektif yuridis yang terdapat dalam literatur-literatur kepustakaan, dalam upaya penyelesaian atas pemberitaan karya jurnalistik yang dianggap sebagai pencemaran nama baik sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengefektifkan hak jawab yang merupakan hak dari objek pemberitaan melalui Dewan Pers.
References
Al-’adl, J., & Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Al-’Adl, 9(1), 57–74. https://doi.org/10.31332/Aladl.V9I1.668
Ananda, L. A. (2018). Menguji Efektifitas Sanksi Pidana Untuk Kasus Pencemaran Naman Baik Dalam Kehidupan Nyata Dan Dunia Maya. Jurnal Kawistara, 8(1), 104–106. https://doi.org/10.22146/Kawistara.38970
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16–32. https://doi.org/10.30596/DLL.V6I1.4910
Djanggih Fakultas HukumUniversitas Tompotika Luwuk Jl Dewi Sartika, H., Banggai, K., Tengah, S., & Hipan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai Jl Ahmad Dahlan No, N. K. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93–102. https://doi.org/10.30641/Dejure.2018.V18.93-102
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. https://books.google.co.id/books?id=N-deDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Hutagalung, I. (2013). Dinamika Sistem Pers di Indonesia. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 156–163. https://doi.org/10.14710/Interaksi.2.2.156-163
Mulyono, G. P. (2017). Kebijakan formulasi tindak pidana pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2). https://doi.org/10.26905/IDJCH.V8I2.1669
Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. Resam Jurnal Hukum, 5(1), 21–39. https://doi.org/10.32661/Resam.V5I1.18
Palit, F. H. (2013). Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Mendia Eelektronik (Menurut UU NO. 11 Tahun 2008). Lex Crimen, 2(7). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3166
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek.
Rachman, W., Rachman, W. E. K., Simatupang, M. S., Kurnia, Y., & Putri, R. (2020). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan. Rechtidee, 15(1), 133–153. https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.6484
Rahman, S. (2017). Kejahatan Pencemaran Nama Baik Atas Pemberitaan Pers di Kota Palangka Raya. Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 134–139. https://doi.org/10.33084/Restorica.V3I1.635
Rahmawati, I., & Gani, R. A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Pers (Suatu Kajian Normatif). Legalitas: Jurnal Hukum, 1(4), 133–190. https://doi.org/10.33087/Legalitas.V1I4.74
Respati, W. (2014). Transformasi Media Massa Menuju Era Masyarakat Informasi di Indonesia. Humaniora, 5(1), 39–51. https://doi.org/10.21512/Humaniora.V5I1.2979
Restendy, M. S., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (2020). Dinamika Produksi Media Cetak dan Tantangan Industri Pers di Indonesia. Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 1(2), 141–164. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/ittishol/article/view/166
Santosa, B. A. (2017a). Peran Media Massa dalam Mencegah Konflik. Jurnal Aspikom, 3(2), 199–214. http://jurnalaspikom.org/index.php/aspikom/article/view/128
Santosa, B. A. (2017b). Peran Media Massa dalam Mencegah Konflik. Jurnal Aaspikom, 3(2), 199–214. http://jurnalaspikom.org/index.php/aspikom/article/view/128
Santoso, P. (2016). Konstruksi Sosial Media Massa. Al-Balagh : Jurnal Komunikasi Islam, 1(1). https://doi.org/10.37064/AB.JKI.V1I1.505
Saputra, R. (2021). Telaah Terhadap Konsep Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Media Massa Menurut Undang-Udang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Dan Kode Etik.
Wartawan Dalam Perlindungan Hak Anak Perspektif Undang-Undang Pers, P., & Sahputra, D. (2021). Peran Wartawan Dalam Perlindungan Hak Anak Perspektif Undang-Undang Pers. PERSPEKTIF, 11(1), 25–34. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i1.5261
Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 7(1). https://doi.org/10.15294/Pandecta.V7I1.2358
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.