Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proyek Konstruksi Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kerinci
DOI:
https://doi.org/10.51967/tanesa.v23i2.1981Keywords:
Kesehatan, Keselamatan, Kerja, Proyek Kontruksi, Pekerja.Abstract
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan aspek yang harus dibenahi setiap saat, ini merupakan masalah yang sangat kompleks mencangkup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek hukum pertanggung jawaban serta citra dari suatu organisasi itu sendiri. Penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan cara observasi di pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci. Bagaimana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada proyek konstruksi pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci. Untuk Mengetahui apa saja kendala penerapan K3 pada proyek konstruksi Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci, Tidak adanya penerapan alat pelindung diri (APD) karena itu diperlukan kesadaran untuk memberikan fasilitas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3 yang bisa membantu dan mempermudah pekerja untuk terhindar dari bahaya kecelakaan, Pekerja belum memahami metode kerja yang sesuai dengan keselamatan kerja seperti bekerja pada area ketinggian pekerja terjatuh saat pemasangan rangka kuda-kuda faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja adalah tidak menggunakan APD.
References
Armanda (2006). Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja.
Agus, T., (1998). Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
Blass (1999) Aspek-Aspek Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Dainty, (2006); Aksorn Dan Hadikusumo, 2008; Rashid, Bassioni Dan Bawazeer, 2007; Lee Dan Jaafar, 2012; Wong, Gray, Dan Sadiqi, (2015), Peneliti Sebelumnya Faktor Kendala Menghambat Pelaksanaan (K3).
Dipohusodo, I., (1996), Manajemen Proyek & Konstruksi. Kanisius.
Ervianto, W.I., (2005), Manajemen Proyek Kontruksi, Penerbit Andi
Ervianto, (2005) Usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja
Husen (2009) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Irzal, (2016). Alat Pelindung Diri (APD).
Kuswana, (2015:) Alat Pelindung Diri (APD).
Mangkunegara (2004) Keselamatan Kerja.
Mangkunegara (2009) Tujuan Dari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Notoatmodjo (2009) Tujuan Utama Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3). Occupational Safety And Health Administration
Ramli, S., (2010). Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Ohsas 18001, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta.
Sudijono, A (2002) Pengantar Statistik Pendidikan Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.
Sholihah, (2014). Alat Pelindung Diri (APD).
Sholihah, (2014) Pelindung Kaki.
Sekirman, (2014).Safety Pelindung Kepala (Helmet).
Suma'mur (2009), Kecelakaan Kerja.
Soeharto, I., (1995), Manajemen Proyek Dari Konseptual Sampai Operasional, Penerbit Erlanga, Jakarta.
Tarwaka, (2008) Menyatakan Bahwa Alat Pelindung Diri (APD)
Rachmawati (2008), Tujuan Dari Keselamatan Dan Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of this article is transferred to Buletin Poltanesa and Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the Buletin Poltanesa. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to Poltanesa. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.